Langsung ke konten utama

Kumpulan perundang-undangan

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita)
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang  Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak  Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and  Political  Rights)
UU RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Keppres Nomor 50 Tahun 1993.tentang Komisi Nasional (Komnas) HAM
Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
UU RI Nomor  27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X  tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA
UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU RI Nomor  4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman
UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
UU RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, 
UU  RI Nomor 24 tahun 2003. Mahkamah Konstitusi
UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan
UU  RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU RI nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Negara dan unsur-unsur Negara

A. kita dapat tahu bahwa unsur-unsur sesuatu negara yaitu seperti berikut : 1. wilayah bagaimanapun unsur negara ini amat krusial, lantaran sesuatu negara membutuhkan sesuatu lokasi area negara tersebut berdiri. 2. rakyat tanpa rakyat, negara tidak bisa berdiri 3. pemerintaahan yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan unsur ini amat perlu, lantaran tanpa adanya pemerintaahan yang mempunyai kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sesuatu area atau lokasi yang berpenduduk ( rakyat ) tidak ubahnya layaknya sesuatu gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut jadi negara. unsur-unsur negara di atas sekurang-kurangnya mewakili dari pengertian negara dengan umum. indonesia yaitu sesuatu negara kepulauan yang berupa republik yang sudah diakui oleh dunia internasional memiliki beberapa ratus juta rakyat, lokasi darat, laut dan hawa yang luas dan ada organisasi pemerintah pusat dan pemerintah tempat yang berkuasa. negara adalah satu organisasi dari rakyat negara tersebu...

Tujuan Negera Menurut Pendapat Para Ahli

Tujuan Negera     - Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun dari teori-teori yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out yoo!!! Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut. A. ...

SOAL PERUNDANG-UNDANGAN

MATERI PILIHAN TENTANG PERUNDANG-UNDANGAN.                     JAWAB LAH DENGAN TENANG Setiap negara wajib memiliki konstitusi, karena… a) konstitusi adalah aturan yang menjamin kesejahteraan rakyatnya b) konstitusi dibuat untuk memenangkan kelompok yang paling kuat c) konstitusi merupakan dasar hukum tertulis/tidak tertulis mengenai tata laksana dan ketentuan mendasar lainnya dari sebuah negara d) konstitusi merupakan hukum tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga Perhatikan pernyataan berikut ini: A. bersifat mengatur semua hal dalam kehidupam B. bersifat mengikat seluruh warga negara C. memiliki ketentuan untuk menghukum terdakwa dalam sidang pengadilan D. menjadi sumber hukum bagi setiap produk hukum (UU, Keppres, Perda, dll) Pernyataan yang benar tentang ciri/karakteristik sebuah konstitusi yaitu… a) A dan B c) A dan D b) B dan C d) B dan D ...