Tujuan Negera
- Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya,
tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya.
Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan
hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona
Siswa kali ini akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan
Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun dari teori-teori yang ada.
Semoga bermanfaat. Check this out yoo!!!
Tujuan
negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan
kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun
dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan
rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah
pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat
organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
A. Tujuan Negara Menurut Pendapat Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut
Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut
Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di
dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles
mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang
berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam
negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya
yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut
Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang
brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia.
Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh
para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh
rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi
kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang
objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas
untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat
“keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa
negara yang saling berganti ganti orangnya.
6. John Locke
Tujuan
negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin
terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian
masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan
negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan
terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan
demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural,
sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata
adalah kekuasaan.
8. Thomas Aquinas
Menurut
Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu
mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu
negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan
kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai
hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan
syarat-syarat keagamaan.
9. Benedictus Spinoza
Tujuan
negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan,
ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini,
warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia
tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu
sifatnya tidak adil dan merugikan.
B. Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut !
1. Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
2. Teori Perdamaian Dunia.
Teori
ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan
negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu
negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut
teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di
dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya
oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh
peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan
oleh Krabbe.
4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut
teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang
sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang
ahli filsafat politik Cina.
5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut
teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum
supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara
hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan
warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari
Jerman.
C. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dalam
rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara
Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial” .
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel diatas Apa bila ada keslahan tulis atau arti Mohon Maaf ( Terimakasih )
Komentar
Posting Komentar