Langsung ke konten utama

Kumpulan perundang-undangan

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita)
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang  Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak  Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and  Political  Rights)
UU RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Keppres Nomor 50 Tahun 1993.tentang Komisi Nasional (Komnas) HAM
Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
UU RI Nomor  27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X  tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA
UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU RI Nomor  4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman
UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
UU RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, 
UU  RI Nomor 24 tahun 2003. Mahkamah Konstitusi
UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan
UU  RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU RI nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi Negara dan unsur-unsur Negara

A. kita dapat tahu bahwa unsur-unsur sesuatu negara yaitu seperti berikut : 1. wilayah bagaimanapun unsur negara ini amat krusial, lantaran sesuatu negara membutuhkan sesuatu lokasi area negara tersebut berdiri. 2. rakyat tanpa rakyat, negara tidak bisa berdiri 3. pemerintaahan yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan unsur ini amat perlu, lantaran tanpa adanya pemerintaahan yang mempunyai kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sesuatu area atau lokasi yang berpenduduk ( rakyat ) tidak ubahnya layaknya sesuatu gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut jadi negara. unsur-unsur negara di atas sekurang-kurangnya mewakili dari pengertian negara dengan umum. indonesia yaitu sesuatu negara kepulauan yang berupa republik yang sudah diakui oleh dunia internasional memiliki beberapa ratus juta rakyat, lokasi darat, laut dan hawa yang luas dan ada organisasi pemerintah pusat dan pemerintah tempat yang berkuasa. negara adalah satu organisasi dari rakyat negara tersebu

Pengertian Bola besar dan Contohnya

Permainan Bola Besar Permainan bola besar adalah salah satu cabang olahraga yang dilakukan secara berkelompok dengan menggunakan bola berdiameter lebih dari 50 cm. Di dunia ini terdapat banyak macam dan jenis olahraga yang satu ini. Mulai dari basket, volly, dan futsal. Dari pengertian permainan bola besar di atas dapat kita ketahui bahwa cabang olahraga yang satu ini dilakukan secara kelompok dengan bantuan alat utama berupa bola berdiameter lebih dari 50 cm. Adapun tujuan dari olahraga tersebut sama hal nya dengan olahraga yang lainnya yakni bertujuan menjaga stamina tubuh agar tetap sehat serta membangun kepribadian diri menjadi lebih baik. Maksud lebih baik dalam tujuan tersebut adalah adanya mental yang kuat dan disiplin yang kuat.   Contoh permainan bola besar dapat kita berikan seperti di bawah ini: 1.Sepak Bola. Sepak bola merupakan salah satu contoh permainan bola besar. Perlu kita ketahui bersama bahwa permainan ini telah muncul ribu

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM   atau Hak Asasi Manusia  (Human Rights)  secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya .   PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya ol